PROSES SERTIFIKASI SISTIM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Dana Pensiun PT PLN (Persero), yang
disingkat DP-PLN, adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang didirikan oleh PT PLN
(Persero), yang mengelola dan menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti
yang bertujuan untuk menjamin dan memelihara kesinambungan penghasilan bagi
Pensiunan, Janda/Duda Pensiunan atau Anak Pensiunan sesuai ketentuan dalam
Peraturan Dana Pensiun dari DP-PLN.
Berita Selengkapnya dapat klik link berikut ini :
klik di sini