*) Kepada Pensiunan DPPLN, sudahkah anda melaporkan setiap perubahan data keluarga ke Dana Pensiun PLN..??


Sistem dan pengelolaan program pensiun di lingkungan PLN, sangat erat kaitannya dengan sejarah perkembangan perusahaan listrik dan peraturan kepegawaiannya.

Sejarah program pensiun di PLN dapat dijelaskan melalui empat periode penting, yaitu periode sebelum Juni 1965, periode Juni 1965 – Agustus 1991, periode September 1991 – Desember 1997 dan periode Januari 1998 – sekarang.

Periode Sebelum Juni 1965

Ketenaga-listrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluannya sendiri dan pengusahaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, dimulai sejak perusahaan gas swasta milik Belanda NV. NIGM (Nederlandsch Indische Gas Maatschappij) yang semula hanya bergerak di bidang gas, memperluas usahanya di bidang tenaga listrik pada tahun 1897 yang kemudian meluas dengan berdirinya perusahaan listrik swasta lainnya.

Ketentuan pensiun pada waktu itu adalah sebagai berikut :

  • Dalam Bidang Pembangkitan dan Penyaluran

    Untuk pegawai bidang Pembangkitan dan Penyaluran Listrik yang dikelola oleh Pemerintah Hindia Belanda, berlaku ketentuan pensiun Pegawai Negeri.

  • Dalam Bidang Distribusi
    • Di lingkungan NV ANIEM (Algemene Nederlands Indische Electriciteits Maatschappij), dikelola oleh Yayasan Pensiun Bersama NV ANIEM di Surabaya.
    • Di lingkungan NV GEBEO (Gemeenschappelijk Electriciteits Bedrijf Bandoeng en Omstreken), dikelola oleh Yayasan Pensiun Bersama NV GEBEO di Bandung.
    • Di lingkungan NV OGEM (Overzeese Gas en Electriciteits Maatschappij), dikelola oleh Yayasan Pensiun Bersama NV OGEM di Jakarta.

Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, perusahaan listrik di bidang pembangkitan dan penyaluran yang dikuasai Jepang direbut oleh pemuda-pemuda Indonesia, kemudian diserahkan kepada Pemerintah RI yang selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 1945 membentuk Jawatan Listrik dan Gas.

Mengingat pentingnya peristiwa ini, maka tanggal 27 Oktober 1945 ditetapkan sebagai Hari Listrik Nasional.

Sejak tahun 1947 sampai dengan tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan beberapa ketentuan tentang Pemberian Pensiun.

Pada tahun 1952 diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1952 tentang Pensiun Pegawai Negeri (termasuk Pegawai Jawatan Listrik dan Gas Bidang Pembangkitan dan Penyaluran) untuk Pegawai Negeri Tetap dan Sementara berikut peraturan pelaksanaannya yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1952 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1960.

Pada tahun 1953 - 1954 terjadi nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik Belanda antara lain NV ANIEM, NV GEBEO, NV OGEM, dimana peraturan pensiun pegawainya masih menggunakan peraturan Yayasan Pensiun Bersama.

Tanggal 1 Januari 1961 Pemerintah Republik Indonesia membentuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU-PLN) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas. Tanggal 28 Desember 1964, BPU-PLN dibubarkan dan dibentuk dua perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Gas Negara (PGN).

Periode Juni 1965 – Agustus 1991

Pada tanggal 16 Oktober 1965 Direksi PLN mengeluarkan Instruksi tentang pemberlakuan satu program pensiun bagi semua pegawai PLN baik yang berstatus pegawai negeri tetap maupun pegawai eks NV OGEM, NV ANIEM dan NV GEBEO. Instruksi tersebut berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Juni 1965.

Mengingat tanggal 1 Juni 1965 adalah hari yang bersejarah bagi PLN, dimana mulai saat tersebut segenap karyawan PLN mempunyai satu program pensiun, maka Direksi PLN melalui surat Nomor 286.K/010/DIR/2003 tanggal 5 Nopember 2003 menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Dana Pensiun PLN atau disingkat HARDAPEN PLN.

Dengan Surat Edaran Direksi PLN Nomor Sed.039/DIRPLN/66 tanggal 9 Desember 1966 tentang Pelaksanaan Peraturan Pensiun Sementara Pegawai PLN, menyatakan bahwa :

  • Ketiga Yayasan Pensiun Bersama karena tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya terhadap para pensiunan, maka mulai 1 Januari 1967 PLN menampung semua tugas dan kewajiban ketiga Yayasan Pensiun Bersama dan dinyatakan berlaku bagi semua Pegawai PLN.
  • Sambil menunggu pembubaran, ketiga Yayasan Pensiun Bersama harus menghentikan aktifitasnya dan menyerahkan segala tugas kewajiban kepada PLN.

Dalam tahun 1972 Pemerintah Indonesia menetapkan status Perusahaan Listrik Negara sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan dengan adanya perubahan status PLN tersebut, maka ditetapkan peraturan baru bagi Pegawai dan Pensiunan PLN, yaitu Peraturan Pensiun Pegawai Perusahaan Umum Listrik Negara (PPPLN – 1974).

Sehubungan dengan beralihnya status PLN yang semula berada dibawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, menjadi di bawah Departemen Pertambangan dan Energi maka Menteri Pertambangan dan Energi pada tahun 1982 menetapkan Peraturan Pensiun Pegawai, Pensiun Janda atau Pensiun Duda Pegawai Perusahaan Umum Listrik Negara (PPPLN-1982) sebagai pengganti PPPLN-1974.

PPPLN-1982 masih menganut sistem tanpa pemisahan dana (pay as you go), sehingga dikemudian hari dapat memberatkan keuangan PLN sedangkan apabila dana tersebut dikelola oleh Yayasan diharapkan akan berkembang lebih baik. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 19 Desember 1989 Direksi PLN mendirikan Yayasan Dana Pensiun Perusahaan Umum Listrik Negara (YDP-PLN) atas persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi.

Selanjutnya tanggal 22 April 1991 Menteri Keuangan menyetujui YDP-PLN sebagai Badan Hukumdan memberikan persetujuan amortisasi Past Service Liabilities (kewajiban masa kerja lalu) sertapelimpahan dana dari PLN ke YDP-PLN.

Periode September 1991 – Desember 1997

Direksi PLN menetapkan bahwa terhitung mulai bulan September 1991 penyelenggaraan program pensiun PLN dialihkan dari PLN ke YDP-PLN yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pelimpahan dana untuk dikembangkan, sementara itu administrasi kepesertaan program pensiun masih dilaksanakan oleh PLN.

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, maka Direksi PLN pada tanggal 13 April 1993 menyesuaikan nama YDP-PLN menjadi Dana Pensiun Perusahaan Umum Listrik Negara (DP-PLN) dan sekaligus menetapkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PLN (PDP-DPPLN).

DP-PLN sebagai Dana Pensiun Pemberi Kerja dan penyelenggara Program Pensiun Manfaat Pastiadalah badan hukum tersendiri yang berbeda dengan Yayasan.

Sehubungan dengan perubahan status PLN dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan pada bulan Juni 1994, maka DP-PLN disesuaikan dari Dana Pensiun Perusahaan Umum Listrik Negara menjadi Dana Pensiun PT PLN (Persero) atau disingkat DP-PLN.

Pada tanggal 15 Mei 1997 Menteri Keuangan mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PT PLN (Persero) yang kemudian dikenal sebagai PDP-DPPLN 1997.

Sejak Oktober 1997 Iuran Peserta dipotong dan disetor langsung oleh Unit-Unit PLN ke DP-PLN yang sebelumnya disetor ke PT PLN (Persero) Kantor Pusat selanjutnya diperhitungkan ke DP-PLN dengan jumlah Manfaat Pensiun yang telah dibayar oleh PLN.

Periode Januari 1998 – sekarang

Terhitung mulai 1 Januari 1998 PLN melimpahkan kewenangan pembuatan Keputusan Penetapan Manfaat Pensiun kepada DP-PLN. Dengan demikian sejak 1 Januari 1998 DP-PLN mulai melaksanakan kegiatan administrasi kepesertaan program pensiun sebagaimana yang ditetapkan dalam PDP-DPPLN 1997 beserta Sisdur dan Juklak-nya, diawali dengan kegiatan pembuatan Surat Keputusan Penetapan Manfaat Pensiun.

Mulai bulan Oktober 2000 DP-PLN melakukan pengiriman dana kepada Unit-Unit PLN guna pembayaran Manfaat Pensiun, yang sebelumnya masih menggunakan likuiditas PLN. Selain itu, Iuran Pemberi Kerja disetorkan langsung oleh Unit-Unit PLN kepada DP-PLN yang sebelumnya disetorkan oleh PT PLN (Persero) Kantor Pusat.

Berdasarkan Instruksi Direksi PLN Nomor 003.1/011/DIR/2002 tanggal 12 April 2002 yang menginstruksikan Unit-Unit PLN untuk memberikan informasi data Peserta Aktif kepada DP-PLN, maka sejak bulan Januari 2002, DP-PLN mulai melakukan pemutakhiran data peserta aktif yang dipakai sebagai dasar pengecekan besarnya Iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja yang disetor oleh Unit-Unit PLN.