
Edaran LARANGAN GRATIFIKASI Sehubungan Idul Fitri 1446H
14 Maret 2025 11:36:16

Yth : Stakeholders DP-PLN
Edaran ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan DP-PLN yang disebabkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya kepada Pengurus dan Pegawai di lingkungan DP-PLN yang berasal dari seluruh Pemangku Kepentingan (stakeholders) DP-PLN. Pengurus dan Pegawai di lingkungan DP-PLN dilarang menerima hadiah dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh Pemangku Kepentingan (stakeholders), termasuk dalam hal ini menerima Parcel sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446H.
Edaran ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada pejabat dan pegawai pemangku kepentingan DP-PLN untuk tidak memberikan gratifikasi terkait hari raya dalam bentuk apapun kepada Pengurus dan pegawai di lingkungan DP-PLN, agar DP-PLN dapat memastikan pelaksanaan tugas,
fungsi, dan kewenangannya secara bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Berita Lainnya
- SEMANGAT SUMPAH PEMUDA : MENYATUKAN LANGKAH UNTUK KESEJAHTERAAN BERSAMA
1
- IHT AKTUARIA : PEMELIHARA KESTABILAN DAN KEANDALAN DANA PENSIUN PLN
2
- DP-PLN GELAR SOSIALISASI PENERIMA MANFAAT PENSIUN
3
- HOME VISIT
4
- DATUL SEMESTER 2
5
- SELAMAT DAN SUKSES DP-PLN
6
- DP-PLN MERAIH PENGHARGAAN ADPI AWARD 2025
7
- DP-PLN GELAR RAKOR SEMESTER I TAHUN 2025
8