Dana Pensiun PT PLN (Persero) adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan Program
Pensiun Manfaat Pasti. Ketentuan Perpajakan tentu harus diikuti dengan baik sebagai salah satu
upaya dalam implementasi Tata Kelola Dana Pensiun yang baik / Good Pension Fund Governance
(GPFG) sehingga Dana Pensiun betul-betul dikelola secara Amanah, Efisien, Profesional dan tidak
merugikan kepentingan stakeholders. Implementasi GPFG harus diwujudkan tidak saja dalam
bentuk slogan dan ajakan bersama, namun dijabarkan secara nyata dalam berbagai bentuk
rencana dan eksekusi program.
Berita selengkapnya dapat klik tautan berikut :
klik di sini